Peran pemerintah dalam pembentukan harga dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu intervensi secara langsung dan secara tidak langsung.
Intervensi secara langsung terdiri dari penetapan harga minimum dan harga
maksimum, sedangkan intervensi secara tidak langsung meliputi penetapan pajak
dan pemberian subsidi.
- Intervensi Pemerintah secara Langsung
a.
Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat
dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan
pemerintah. Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh
pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar
pertanian.