Peran pemerintah dalam pembentukan harga dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu intervensi secara langsung dan secara tidak langsung.
Intervensi secara langsung terdiri dari penetapan harga minimum dan harga
maksimum, sedangkan intervensi secara tidak langsung meliputi penetapan pajak
dan pemberian subsidi.
- Intervensi Pemerintah secara Langsung
a.
Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat
dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan
pemerintah. Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh
pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar
pertanian.
Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal
ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga
murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut
diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak
ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha
Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar.
b. Penetapan
Harga Maksimum (ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap
suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa
perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena
harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga di atas harga maksimum
yang telah ditetapkan.
Kebijakan harga maksimum biasanya
diberlakukan pada saat harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang
cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan
pasar terhadap produk meningkat. hal ini akan memicu produsen atau supplier
untuk menaikkan harga. Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu
diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikan harga yang
ditetapkan oleh produsen tidak terlalu tinggi dan tidak membani produsen.
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET
dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas
daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga
diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia
antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tarif angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
2. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a. Penetapan
Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan
pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi
produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi
untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam
dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pengaruh pajak terhadap pembentukan harga adalah sebagai berikut:
- Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
- Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
- Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.
b. Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan
harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan
pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok.
Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan
biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan
ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi
produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Pengaruh subsidi terhadap harga pasar adalah sebagai berikut:
- Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
- Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
- Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi.
oke...
BalasHapusTerima kasih atas uraianny... Sangat membantu sya dlm memahami pelajaran ekonomi d skolah
BalasHapusterima kasih ya uraiannya sangat membantu dalam menyalin tugas
BalasHapusThaks:)
BalasHapusTidk membantu sama sekali
BalasHapusthnks
BalasHapusThanks kak
BalasHapus